Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Membayar Fidyah Ibu Hamil dan Menyusui Lengkap dengan Rujukannya

Artikel ini ditulis untuk menjawab pertanyaan bagaimana cara membayar fidyah ibu hamil dan menyusui itu ? Hingga saat ini memang telah banyak penjelasan yang menerangkan tentang bolehnya ibu hamil membayar fidyah, namun alangkah baiknya kita pelajari lebih dalam mengenai ketentuan tersebut berdasarkan rujukan yang jelas sebelum mengamalkannya.

Untuk mendapatkan penjelasan detil mengenai fidyah bagi ibu hamil Anda bisa langsung bertanya kepada para ustazd dan ahli ilmu yang ada di daerah Anda, namun jika Anda penasaran ingin segera mendapatkan penjelasannya silakan lanjut membaca keterangan berikut ini :)

Cara Membayar Fidyah Ibu Hamil dan Menyusui


cara-membayar-fidyah-ibu-hamil-dan-menyusui
 image from pixabay

Perlu Anda ketahui bahwa mayoritas ahli ilmu menerangkan bahwa ibu hamil dan ibu menyusui yang khawatir atas anaknya boleh tidak puasa dan mengganti dengan puasa di hari lain. Adapun penjelasan yang menerangkan tentang ibu hamil dan menyusui boleh membayar fidyah itu juga ada namun tidak kuat untuk dijadikan sebagai pedoman.

Melihat adanya perbedaan pendapat tersebut maka kita perlu berpegangan pada sumbernya ilmu, yaitu Alquran dan Alhadis serta pendapat ahli ilmu yang benar benar kita ketahui rujukannya. Untuk itu silakan simak penjelasan di bawah ini.

Hukum Dasar Membayar Fidyah


Membayar fidyah itu hukum dasarnya telah ditulis di dalam Alquran surat Albaqoroh ayat 184 yang berbunyi

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

Artinya : "...dan bagi orang yang menguatkan diri (namun tidak mampu puasa) boleh membayar fidyah berupa memberi makan orang miskin.."

Bagaimana penjelasan dari ayat tersebut ? Sahabat Ibnu Abbas telah menjelaskan seperti ini

عَنْ عَطَاءٍ، سَمِعَ ابْنَ عَبَّاسٍ، يَقْرَأُ وَعَلَى الَّذِينَ يُطَوَّقُونَهُ فَلاَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: «لَيْسَتْ بِمَنْسُوخَةٍ هُوَ الشَّيْخُ الكَبِيرُ، وَالمَرْأَةُ الكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا، فَيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا . رواه البخاري 4505

Artinya : Dari atok, dia mendengar Ibnu Abbas membaca ayat [albaqoroh 184], Ibnu Babas berkata : "ayat ini tidak diganti, ayat ini berlaku untuk orang laki dan perempuan yang sangat tua yang tidak mampu berpuasa, maka masing - masing dari keduanya memberi makan satu orang miskin setiap harinya"

Di situ jelas tergambar bahwa kemurahan untuk tidak puasa dan diganti dengan membayar fidyah itu diperuntukkan bagi mereka yang sudah sangat tua dan tidak mampu lagi untuk berpuasa. Di dalam kitab Fiqhussunnah dijelaskan bahwa orang sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya juga mendapat kemurahan tidak puasa dan diganti dengan fidyah sama seperti orang tua, tidak ada perbedaan.

Jika dilihat dari penjelasan tersebut di atas maka bisa kita cermati bahwa illat / alasan orang boleh membayar fidyah itu adalah karena sudah tidak mampu untuk puasa baik di bulan ramadhan maupun setelah bulan ramadhan. Lalu bagaimana dengan ibu hamil dan menyusui ? bukankah mereka masih mampu berpuasa di hari lain ? Silakan simak penjelasan berikut.

Membayar Fidyah Bagi Ibu Hamil dan Menyusui


Ibu Hamil dan menyusui yang mengkhawatirkan anaknya mendapat kemurahan untuk tidak puasa. Di dalam menanggapi hal ini, ada dua penjelasan yang banyak tersebar di kalangan masyarakat yaitu boleh diganti puasa di hari lain atau membayar fidyah. Lalu mana yang benar ? Allah SWT lah yang lebih tahu dengan kebenaran itu, namun alangkah baiknya Anda simak rujukan di bawah ini.

1. Ibu hamil boleh tidak puasa dan membayar fidyah


عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ: {وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ} [البقرة: 184] ، قَالَ: «كَانَتْ رُخْصَةً لِلشَّيْخِ الْكَبِيرِ، وَالْمَرْأَةِ الْكَبِيرَةِ، وَهُمَا يُطِيقَانِ الصِّيَامَ أَنْ يُفْطِرَا، وَيُطْعِمَا مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ سْكِينًا، وَالْحُبْلَى وَالْمُرْضِعُ إِذَا خَافَتَا» ، قَالَ أَبُو دَاوُدَ: «يَعْنِي عَلَى أَوْلَادِهِمَا أَفْطَرَتَا وَأَطْعَمَتَا» . رواه ابو داود

Artinya : Dari Ibnu Abbas [mengenai qs albaqoroh 184], ia berkata : ayat ini kemurahan bagi orang laki dan perempuan yang sangat tua, keduanya telah menguatkan diri untuk puasa (tapi tidak mampu puasa) maka keduanya boleh tidak puasa dan sebagai gantinya memberi makan satu orang miskin tiap hari, wanita hamil dan menyusui ketika mengkhawatirkan anaknya juga boleh tidak puasa dan memberi makan (membayar fidyah)

Jika dilihat dari sumbernya, riwayat tersebut memang ditulis oleh ahli ilmu hebat, yaitu diriwayatkan oleh im@m abi daud. Akan tetapi menurut ahli peneliti hdis, yaitu Syeh Albani riwayat tersebut tergolong syadz (nyleneh). Oleh karena itulah kebanyakan ahli ilmu tidak menggunakan riwayat ini sebagai rujukan pedoman yang kuat.

2. Ibu hamil boleh tidak puasa dan mengganti hari lain


وَقَالَ الحَسَنُ، وَإِبْرَاهِيمُ: «فِي المُرْضِعِ أَوِ الحَامِلِ، إِذَا خَافَتَا عَلَى أَنْفُسِهِمَا أَوْ وَلَدِهِمَا تُفْطِرَانِ ثُمَّ تَقْضِيَانِ ... رواه البخارى

Artinya : Hasan dan ibrahim berkata : "mengenai orang yang menyusui dan hamil, ketika mengkhawatirkan dirinya atau anaknya boleh tidak puasa kemudian membayar (puasa di hari lain)"

Riwayat kedua inilah yang lebih banyak dipilih oleh ahli ilmu sebagai rujukan mengenai bolehnya ibu hamil dan menyusui tidak puasa, yaitu diganti dengan puasa pada hari lain. Wallohua'lam bisshowab

Kesimpulan


Oleh karena pada zaman sekarang ini sudah banyak makanan bergizi, maka ibu hamil yang tidak punya masalah kesehatan lebih baik tetap menjalankan puasa. Toh kenyataannya puasa itu menurut medis boleh dan malah bermanfaat, silakan baca puasa bagi ibu hamil 4,5,6,7,8,9 bulan, bolehkah ? dan manfaat puasa bagi ibu hamil. Sedangkan bagi ibu menyusui, kebutuhan susu bayi bisa dibantu dengan susu bayi.

Mengenai bagaimana cara membayar fidyah ibu hamil dan menyusui, tentu Anda sudah bisa menyimpulkan sendiri dari penjelasan kami di atas, yaitu ibu hamil kalau tidak mampu puasa silakan diganti dengan puasa di hari lain karena rujukannya lebih kuat, bukan membayar fidyah. Sekian keterangan yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat dan jika ada pertanyaan silakan tuliskan di kolom komentar.

Post a Comment for "Cara Membayar Fidyah Ibu Hamil dan Menyusui Lengkap dengan Rujukannya"