Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tidak Puasa Karena Hamil, Bolehkah ?

Sebagian kaum hawa memilih untuk tidak puasa karena sedang hamil, namun terkadang perasaan masih ragu apakah langkah yang mereka lakukan itu dibenarkan menurut syariat atau tidak. Untuk mengobati keraguan dalam hati, kali ini kami akan sampaikan penjelasan mengenai boleh dan tidak nya ibu hamil tidak puasa.

Sebelum lanjut membaca artikel ini, alangkah baiknya Anda baca terlebih dahulu post kami dengan judul cara membayar fidyah ibu hamil dan menyusui. Di dalam artikel tersebut telah dibahas secara ringkas keterangan tentang ibu hamil yang tidak puasa.

Artikel ini kami tulis untuk menambah penjelasan mengenai ibu hamil yang memilih untuk tidak puasa ramadhan karena hatinya khawatir kalau janin dalam kandungan terkena dampak buruk akibat puasa yang ia lakoni. Untuk lebih jelasnya silakan simak penjelasan di bawah ini.

tidak-puasa-karena-hamil
 image from pixabay

Wanita Tidak Puasa Karena Hamil


Perlu kami sampaikan bahwa umat manusia yang mengaku dirinya iman telah diwajibkan untuk mengerjakan puasa satu bulan penuh di bulan ramadhan. Namun demikian, Allah SWT memberi kemurahan kepada orang orang tertentu untuk tidak puasa, misalnya orang yang sedang sakit, dalam yang dalam bepergian, orang tua renta dan lainnya.

Orang yang Boleh Tidak Puasa Ramadhan


Sang khaliq telah membuat aturan bahwa ada orang tertentu yang diberi kemurahan untuk tidak puasa di bulan ramadhan kemudian mengganti puasa di hari lain atau diganti dengan membayar fidyah. Di bawah ini adalah beberapa orang yang diberi ruhsoh untuk tidak berpuasa ramadhan..

1. Orang yang Sakit


Di dalam QS Albaqarah : 184 dijelaskan
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Artinya : "Maka barang siapa yang sakit atau sedang bepergian maka hitungan di hari yang lain"

Dalam ayat tersebut jelas diterangkan bahwa orang yang sakit itu boleh tidak berpuasa dan mengganti puasa di hari lain. Yang dimaksud sakit di sini adalah sakit yang benar benar sakit, tidak berlaku untuk sakit ringan seperti sakit panu, gatal gatal dan sebangsanya. Adapun bagi orang sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya maka boleh tidak puasa dan membayar fidyah , yaitu memberi makan orang miskin.

2. Orang yang bepergian


Merujuk pada ayat tersebut di atas, orang bepergian juga mendapat kemurahan untuk tidak puasa. Yang dimaksud bepergian di sini adalah bepergian jarak jauh yang ditempuh dengan jalan kaki kurang lebih sehari semalam, yaitu kurang lebih 80 an km. Jika hanya bepergian jarak dekat tidak termasuk mendapat kemurahan.

3. Orang tau renta


Di dalam hadits riwayat sunan abu daud dijelaskan

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ: {وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ} [البقرة: 184] ، قَالَ: «كَانَتْ رُخْصَةً لِلشَّيْخِ الْكَبِيرِ، وَالْمَرْأَةِ الْكَبِيرَةِ، وَهُمَا يُطِيقَانِ الصِّيَامَ أَنْ يُفْطِرَا، وَيُطْعِمَا مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ سْكِينًا...» . رواه ابو داود

Ibnu abbas menjelaskan ayat "wa alalladzinia yuthiiquunahu fidyatun thoaamu miskiin" bahwa ayat tersebut merupakan kemurahan bagi orang laki dan perempuan yang tua renta. Keduanya telah menguatkan puasa namun tidak kuat maka keduanya boleh tidak puasa dan memberi makan orang miskin tiap hari.

Orang tua yang tidak mampu menjalankan puasa diberi kemurahan untuk tidak puasa ramadhan dan tidak mengganti di hari lain. Berbeda dengan orang sakit dan bepergian yang harus mengganti dengan puasa (nyaur puasa) di hari lain.

4. Wanita hamil dan menyusui


Tidak puasa karena hamil dan menyusui itu tidak salah. Im@m bukhori menjelaskan dalam kitabnya

وَقَالَ الحَسَنُ، وَإِبْرَاهِيمُ: «فِي المُرْضِعِ أَوِ الحَامِلِ، إِذَا خَافَتَا عَلَى أَنْفُسِهِمَا أَوْ وَلَدِهِمَا تُفْطِرَانِ ثُمَّ تَقْضِيَانِ ... رواه البخارى

Hasan dan Ibrahim berkata : wanita hamil dan menyusui ketika khawatir atas diri dan anaknya maka boleh tidak puasa dan mengganti puasa di hari lain.
Dari keterangan di atas jelas bahwa wanita hamil tidak puasa itu diperbolehkan apabila ia mengkhawatirkan keselamatan janin dan dirinya.

Untuk itu, sebelum Anda menjalankan puasa ramadhan sebaiknya konsultasi dulu ke dokter tentang kesehatan Anda apakah memungkinkan untuk menjalankan ibadah puasa atau tidak. Jika ternyata kondisi kehamilan Anda kurang mendukung maka boleh mokel dan puasa di hari lain.

Pada zaman sekarang Anda tak perlu khawatir kalau janin kekurangan nutrisi karena saat ini banyak makanan bergizi tinggi yang bisa dimakan di malam hari. Silakan Anda baca penjelasan agar puasa Anda aman dan nyaman pada artikel berjudul tips puasa saat hamil muda dan tua.

Demikian penjelasan terkait tentang tidak puasa karena hamil. Semoga apa yang kami sampaikan di atas bisa menambah wawasan kita dalam menjalankan ibadh kepada sang khaliq. Amiin

Post a Comment for "Tidak Puasa Karena Hamil, Bolehkah ?"